JudulSkripsi : Dispensasi Perkawinan di bawah Umur pada Lembaga Pengadilan Agama Indonesia Kata Kunci : Dispensasi, Pernikahan, Anak di Bawah Umur, Pengadilan Aspek Perlindungan anak Indonesia : analisis tentang perkawinan di bawah umur, (Edisi I; Jakarta: Kencana 2018), 3. 11 H. Abd. Rahman Ghazaly, Fiqh Munakahat, 19. 4
Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Untuk Mewujudkan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Kudus Studi Di Pengadilan Agama Kudus Skripsi Fudin, Sollah 2016 Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Untuk Mewujudkan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Kudus Studi Di Pengadilan Agama Kudus Skripsi. Update Test thesis, Universitas Muria Kudus. Preview PDF Hal. Judul - Accepted Version Download 535kB PDF Bab 1 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 193kB Request a copy PDF Bab 2 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 190kB Request a copy PDF Bab 3 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 173kB Request a copy PDF Bab 4 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 222kB Request a copy PDF Bab 5 - Accepted Version Restricted to Registered users only Download 107kB Request a copy Preview PDF Daftar Pustaka - Accepted Version Download 157kB Abstrak Skripsi dengan judul “Pelaksanaan Perkawinan Di Bawah Umur Melalui Dispensasi Untuk Mewujudkan Keluarga Sejahtera Di Kabupaten Kudus Studi Di Pengadilan Agama Kudus” betujuan untuk mengetahui proses pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur di Pengadilan Agama Kudus, faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur juga upaya para pihak dan keluarganya dalam mempertahankan perkawinan. Metode dalam penulisan skripsi ini menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang artinya penelitian ini dikaji dengan melihat penemuan fakta-fakta di lapangan yang dijadikan dasar oleh penulis sebagai data yang diperoleh dari lapangan sesuai dengan kenyataan yang ada, penulisan ini bersifat deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, proses pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur oleh Pengadilan Agama Kudus diawali dengan permohonan orang tua pasangan nikah yang menikahkan anak dibawah umur sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku. faktor-faktor penyebab perkawinan di bawah umur adalah hamil pra nikah karena pergaulan bebas dan kehendak dari orang tua yang khawatir anaknya berbuat zina. Upaya para pihak dan keluarganya dalam mempertahankan perkawinan adalah dengan mengalah dan sabar dalam menyelesaikan masalah keluarga, upaya keluarga dari masing-masing pihak dalam upaya mempertahankan perkawinan anak-anak mereka adalah dengan memberi nasehat dan juga dukungan secara moriil dan materiil sehingga tercipta keluarga yang sejahtera. Item Type Skripsi/ Thesis Update Test Dosen Pembimbing Pembimbing; DR. SUKRESNO, Kata Kunci Pernikahan di bawah umur, Dispensasi Pekawinan, Keluarga Sejahtera Subjects Hukum > Hukum umum. Hukum secara umum. Yurisprudensi Program Studi Fakultas Hukum > Ilmu Hukum S1 Depositing User pustakawan umk Date Deposited 31 Aug 2016 0300 Last Modified 31 Aug 2016 0300 URI Actions login required View Item
DaftarJudul Cóntoh Cóntoh Skripsi Hukum Perdata 020gm Perceraian Nikah Di Bawah Tangan Dan Pengaruhnya Terhadap Persepsi Masyarakat Islam Terhadap Pernikahan Dini Proposal Skripsi Makalah Hukum Perkawinan Di Indonesia Proposal Skripsi Skripsi Hukum Waris Anak Dari Perkawinan Beda Agama Menurut Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Pencatatan Perkawinan Dalam Hukum Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. PendahuluanJudul skripsi "Pandangan Tokoh Masyarakat Terhadap Pernikahan Di Bawah Umur Akibat Hamil Pra Nikah Studi Kasus Di Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo" yang ditulis oleh Maghfira Salsyabilla dengan prodi Hukum Keluarga Islam di Universitas Negeri Raden Mas Said Surakarta. Pendahuluan dalam skripsi tersebut menjelaskan bahwa Pernikahan atau perkawinan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban antara seorang laki-laki maupun seorang perempuan yang bukan mahramnnya. Perkawinan juga merupakan ikatan suci dan sakral karena di dalam perkawinan tersebut tidak hanya sekedar ikatan yang termaktub dalam janji legal formal hukum semata, melainkan juga janji dan ikatan yang sah di hadapan Tuhan. Ikatan perkawinan juga melingkupi tujuan lahiriah dan bathiniyan. Dengan berkembangnya kehidupan manusia yang semakin maju dan modern, muncul permasalahan yang terjadi di masyarakat, yaitu pernikahan di bawah umur yang diakibatkan hamil duluan atau di luar nikah. Biasanya hal ini terjadi karena pergaulan yang bebas, rasa keingintahuan dan hawa nafsu untuk melakukan seks atau berhubungan badan dengan lawan saya memilih judul ini adalahFenomena pernikahan di bawah umur sudah banyak sekali kita temukan diberbagai daerah, Dikarenakan begitu bebasnya pergaulan dan semakin berkembangnya zaman juga sering membawa ke hal-hal yang tidak kita kehendaki. Hal ini merupakan sebuah problematika yang besar di kalangan masyarakat dan sangat membutuhkan solusi yang tepat, karena hal ini sudah tidak lagi menjadi kegelisahan di masyarakat. Ada beberapa orangtua menikahkan anaknya yang masih di bawah umur untuk menutupi aib keluarga karena anaknya sedang mengandung atau hamil di luar nikah. Sehingga membuat saya tertarik untuk meriview judul skripsi Review SkripsiTerdapat tiga pasangan yang melakukan pernikahan di bawah umur di Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo di mana masing-masing pasangannya yang rata-rata berusia 17-18 tahun, usia mereka yang belum cukup untuk memenuhi syarat melangsungkan pernikahan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, di mana batas minimal usia pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yaitu 19 tahun. Karena kurangnya umur dari anak yang ingin menikah, pihak KUA tidak akan langsung mengizinkan untuk menikah di KUA. Pihak KUA akan memberi arahan agar mereka melangsungkan sidang terlebih dahulu di Pengadilan Agama untuk mendapatkan surat izin dispensasi nikah yang sudah diputus dan ditetapkan oleh Majelis Hakim. Setelah mereka mendapatkan surat izin dispensasi nikah baru mereka dapat melangsungkan pernikahan di KUA hukum Islam yang ada di masyarakat Desa Blimbing Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo pada dasarnya mereka tidak setuju dengan adanya pernikahan di bawah umur tapi mereka tetap memperbolehkan atau mengizinkan untuk dilangsungkannya pernikahan tersebut, dinikahkan dengan laki-laki yang menghamilinya walaupun perempuannya dalam keadaan hamil, tidak perlu menunggu anak yang dalam kandungan itu lahir. Pertimbangan ini didasarkan dari pendapat Ulama Syafi'iah di mana hukumnya sah menikahi wanita hamil akibat zina baik yang menikahi itu laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya. Rencana SkripsiSaya tertarik dengan permasalahan yang dibahas dalam skripsi di atas, karena banyaknya masyarakat di sekitar saya yang masih awam terhadap pengetahuan tentang dampak pernikahan usia dini. Oleh karena itu, saya ingin membantu memberi pemahaman untuk masyarakat mengenai dampak yang ditimbulkan oleh pernikahan dini. Harapan saya pernikahan dini dapat berkurang dikalangan masyarakat.hukumperdataislamdiIndonesiauinsurakarta2023prodiHKIfasyauinsaidsurakarta Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
segalapuji dan syukur kami panjatkan allah swt atas segala limpahan rahmat dan hidayah-nya sehingga penulis dapat menyusun skripsi yang berjudul "dampak perkawinan anak dibawah umur terhadap terjadinya perceraian di kecamatan bontocani kabupaten bone" dengan baik, sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar
\n \n \n judul skripsi tentang perkawinan dibawah umur
Terdapat44112 Judul 2206 halaman PONIDI Perkawinan Dibawah Umur Setelah Diberlakukannya Undangan -Undangan No. 1 Tahun 1974 Di Kecamatan Bantul Daerah Kab Bantul. HIDAYAT, Nur Studi Komparatif Tentang Pelaksanaan Pendidikan Agama Islam Bagi Anak Dalam Lingkungan Keluarga Guru Agama Islam SD Dan Lingkungan Keluarga Guru Umum SD Di Kecamatan
Maka kalau pernikahan dilakukan di bawah 20 tahun secara emosi si remaja masih ingin bertualang menemukan jati dirinya. 2.2 Faktor Penyebab Terjadinya Pernikahan Dini Ada dua faktor penyebab terjadinya pernikahan dini pada kalangan remaja, yaitu sebab dari anak dan dari luar anak. 1. Sebab dari Anak a.
akibathukum perkawinan dibawah umur . ditinjau dari undang - undang nomor 1 . tahun 1974 tentang perkawinan . skripsi untuk memenuhi sebagian persyaratan guna memperoleh gelar sarjana hukum pada program studi ilmu hukum universitas wijaya kusuma surabaya oleh: Rjii7. 427 71 419 5 391 289 64 291 183

judul skripsi tentang perkawinan dibawah umur